Bimtek Pengelolaan Bumdes

Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang tertuan dalam peraturan perundang-undangan khususnya pengelolaan Dana Desa, Pengelolaan BUMDes, kami dari Pusat Diklat Pemerintahan Daerah (Pusdikpemda) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai

“Pengelolaan Bumdes serta Kebijakan Tugas Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

Artikel Terkait:  BIMTEK MENGENAI KEPENDUDUKAN
Jelita Blog © 2018 Frontier Theme